Jl. A. Yani 118 , Surabaya 60231
telp. (031) 8280715 - 8280910     fax. (031) 8290423
 


 Kata Kunci  
   
  >>  Webmail
  >>  FTP
  >>  Agenda
  >>  MPU
  >>  BankData
  >>  Login






POLLING

Menurut Sdr, apakah pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (maskin) di Jawa Timur sudah memadai ?
Berdasar pengamatan saya, sangat memadai.
Berdasar pengamatan saya, sudah memadai.
Berdasar pengamatan saya, belum memadai.
Berdasar pengamatan saya, sangat tidak memadai.
Saya tidak tahu

 


 
 
 

SUB DINAS
PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA



Subdin PSD menyelenggarakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan, meningkatkan jumlah, efektifitas dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan serta peningkatan promosi kesehatan

Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan Fungsi dari Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya adalah :

Tugas Pokok :

Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan teknis operasional, menetapkan pedoman penyuluhan dan kampaye kesehatan, melaksanakan registrasi dan uji dalam rangka sertifikasi tenaga kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian promosi kesehatan, upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, mobilisasi dana dan peningkatan mutu nakes .

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai fungsi :

Penyusunan rencana kegiatan promosi kesehatan dan gizi serta pemberdayaan sumberdaya kesehatan.
Perencanaan dan pengembangan sarana, media dan metoda promosi kesehatan
Penyusunan pedoman dan pengembangan promosi kesehatan dan gizi
Penyusunan dan penjabaran pedoman penyuluhan, kampaye kesehatan & Gizi
Penyusunan dan penjabaran pedoman pendekatan kemitraan dan penggerakan peran serta masyarakat
Pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan gizi serta upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat skala Propinsi
Penyelenggaraan akreditasi upaya pembiayaan kesehatan termasuk JPKM
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan pedoman, standart dan pengaturan pemberdayaan sumberdaya
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari :

1. Seksi Promosi Kesehatan
2. Seksi UKBM
3. Seksi Mobilisasi Dana
4. Seksi Peningkatan Mutu Nakes & Akreditasi




copyright ©2004, DINAS KESEHATAN Propinsi Jawa Timur . All Right Reserved.