Kata Kunci |
|
| |
|
|
|
|
| |
SUB DINAS
PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA
Subdin PSD menyelenggarakan
upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah,
mutu dan penyebaran tenaga kesehatan, meningkatkan jumlah,
efektifitas dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan
serta peningkatan promosi kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan Fungsi dari
Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya adalah :
Tugas Pokok :
Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas
merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan teknis operasional,
menetapkan pedoman penyuluhan dan kampaye kesehatan,
melaksanakan registrasi dan uji dalam rangka sertifikasi
tenaga kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
promosi kesehatan, upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat,
mobilisasi dana dan peningkatan mutu nakes .
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
maka Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai fungsi
:
| • |
Penyusunan rencana kegiatan
promosi kesehatan dan gizi serta pemberdayaan
sumberdaya kesehatan. |
| • |
Perencanaan dan pengembangan sarana,
media dan metoda promosi kesehatan |
| • |
Penyusunan pedoman dan pengembangan
promosi kesehatan dan gizi |
| • |
Penyusunan dan penjabaran pedoman
penyuluhan, kampaye kesehatan & Gizi |
| • |
Penyusunan dan penjabaran pedoman
pendekatan kemitraan dan penggerakan peran serta
masyarakat |
| • |
Pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan
dan gizi serta upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat
skala Propinsi |
| • |
Penyelenggaraan akreditasi upaya
pembiayaan kesehatan termasuk JPKM |
| • |
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian penerapan kebijakan pedoman,
standart dan pengaturan pemberdayaan sumberdaya |
| • |
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas |
Sub Dinas Pemberdayaan Sumber Daya terdiri
dari :
1. Seksi Promosi Kesehatan
2. Seksi UKBM
3. Seksi Mobilisasi Dana
4. Seksi Peningkatan Mutu Nakes & Akreditasi
|
|