| |
20 December 2006 Prospek Telemedicine di Era 3G
Meskipun kehadirannya disambut dengan penuh harap, kemampuan 3G untuk meningkatkan produktifitas masih diragukan (Kompas, 27/11/2006). Hal ini juga ditunjukkan dengan iklan 3G di teve yang tidak jauh dari entertainment dan fun. Manfaat 3G untuk aktifitas yang lebih serius (meningkatkan produktifitas) belum dipromosikan secara optimal. Salah satunya adalah untuk telemedicine.
Telemedicine pada prinsipnya adalah penyelenggaraan pelayanan kedokteran jarak jauh. Bentuknya ada yang real-time ada pula yang tidak (asynchronous). Fungsinyapun bervariasi, dapat berupa telelearning, telekonsultasi sampai ke pelayanan kedokteran langsung seperti telesurgery (praktek beah jarak jauh). Hampir semua spesialisasi kedokteran dapat menerapkan telemedicine sehingga akan dikenal berbagai istilah seperti teleradiologi, telepsikiatri, telepatologi hingga teledermatologi.
Praktek kedokteran sebenarnya biasa menerapkan telemedicine menggunakan telepon, seperti seorang dokter yunior atau perawat saat melakukan konsultasi pasien dengan dengan dokter senior melalui telepon. Dokter dapat menginstrusikan melalui telepon kemudian akan diikuti oleh dokter yunior atau perawatnya.
Teknologi informasi dan komunikasi dapat memfasilitasi komunikasi medis yang kompleks. Tidak hanya lisan tapi dengan dukungan teknologi ini dokter di tempat yang jauh dapat menerima informasi medis yang lebih rinci. Dokter spesialis kulit dapat menyaksikan langsung gambaran rinci (bentuk, warna,regularitas) ujud kelainan kulit pasien yang dirujuk meskipun berada ditempat yang berbeda. Seorang ahli radiologis dapat membaca gambar film radiologis pasien yang dikirim dari sejawat atau fasilitas kesehatan lain secara tepat.
Pada intinya, kebutuhan telemedicine tumbuh karena adanya kesenjangan pelayanan kesehatan. Persebaran dokter di Indonesia yang tidak merata., apalagi dokter spesialis. Database Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan jumlah spesialis anak di Jakarta pada tahun 2005 tercatat 443 (rasio 5,29 SpA per 100.000 penduduk), sedangkan di Papua hanya 7 (0,32 SpA per 100.000 penduduk). Semakin padat penduduk dan tinggi kemampuan ekonomi suatu daerah, layanan fasilitas kesehatan akan semakin spesialistik dengan teknologi yang lebih tinggi.
Pemerintah pusat kesulitan melakukan upaya penempatan dokter di daerah terpencil secara berkesinambungan. Selain itu di rumah sakit diluar pulau jawa masih kekurangan tenaga spesialis.
Dengan kapasitas Bandwith yang tinggi, 3G merupakan teknologi alternative untuk penerapan telemedicine. Kombinasi video call, pengiriman data medis yang kompleks (gambar radiology, hasil pemeriksaan patologi anatom) sampai ke rekaman biosignal (EKG, EEG) dapat dilakukan menggunakan tenologi ini.
Sebagai inovasi praktek kedokteran, tentu saja profesi dokter akan membandingkan dengan Gold Standard praktek kedokteran konvensional. Misalnya apakah akurasi pembacaan gambar radiology digital yang dikirim melalui 3G setara dengan pembacaan konvensional. Selain itu meskipun bermanfaat untuk menjembatani daerah berfasilitas kesehatan terbatas, dukungan logistis standard tetap msih diperlukan. Jangan sampai, jika dokter spesialis memberikan resep obat tertentu ternyata ditempat pengirim pasien tidak tersedia obatnya.
Aspek lainnya adalah mekanisme pembiayaan, Siapa yang akan membiayai biaya telekomunikasi tersebut dan bagaimana mekanisme pembayarannya ?. Karena sebagian besar daerah dengan fasilitas kesehatan terbatas adalah daerah miskin. Apakan pemerintah juga akan memberikan subsidi pembiayaan sebagaimana pemerintah menerapkan program asuransi kesehatan masyaraat miskin (Askeskin/ JPKMM) ?
Atau seharusnya menjadi tanggungjawab operator sebagai bagian dari universal service obligation ? Dalam banyak proyek percontohan telemedicine, salah satu factor yang mengganjal keberlangsungan program tersebut adalah masalah biaya. Juga tidak pentingnya adalah aspek etika, jika terjadi medical error siapa yang menanggung ? dokter yang merujuk, dokter yang dirujuk, atau operator ? Terkait dengan hal ini pada bidang radiology perlu ditetapkan standard minimal tingkat kompresi gambar radiology digital.
Akhirnya akan berdampak pada sertifikasi peralatan radiologi digital. Jika dalam UU Praktik kedokteran, dokter hanya boleh praktek di tiga tempat, apakah dengan layanan 3G dapat menerima pasien dari berbagai daerah, baik dari dalam dan luar Indonesia merupakan suatu pelangaran ?
Mengingat peliknya implikasi penggunaan 3G untuk telemedicine barangkali perlu dilakukan uji laik telemedicine (ULT). Sayangnya belum ada suara resmi dari Departemen Kesehatan maupun IDI tentang prospek 3G. Rancangan Undang-undang Praktek Kedokteran pun tidak mengatur mengenai hal ini. Agar tidak terlalu terlambat dan mumpung belum banyak daerah yang memiliki akses terhadap teknologi ini, Sudah sewajarnya pemerintah membuat regulasi atau masyarakat (pasar) sendiri yang menentukan ?
Sumber : Harian Kompas
Penulis : ANIS FUAD, (Pengajar di Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gajah Mada, Alumni Program Master Informatika Kedokteran Universite Pierre et Marie-Curie Paris Perancis dan saat ini sedang menyelesaikan program doktoralnya pada Groningen Universitet, Belanda)
|